Manado Post, 10 Desember 1992 | Era Orde Baru 1966 – Mei 1998
SEUMUR hidup baru sekali saya beroleh kesempatan berharga mengunjungi Taman Nasional Laut (TNL) Bunaken. Itupun hanya beberapa jam, saat bersama Bung Cosmas Batubara, Bung Eric Samola dan artis-artis ibukota memenuhi undangan Gubernur C.J. Rantung melepas lelah di tengah kesibukan kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) 1987.
Kesan para jurkam (juru kampanje) ketika itu sama dengan siapapun yang pernah melihat TNL Bunaken. Sungguh luar biasa, fantastik, karya Ilahi yang keindahan dan keunikannya bak tak mampu ditulis sejuta kata.
Maka kendati pengalaman penulis dalam berbisnis tidak lebih dari kepiawaian orang sekampung di desa Paku Ure, Minahasa Selatan sana, namun membaca berita-berita media perihal penswastaan TNL Bunaken yang adalah titipan sementara dari anak cucu kepada kita., keras juga niat menuliskan disposisi atas niat dagang yang sedang dilangsungkan pemda tersebut.
Sudah barang tentu disposisi penulis tidak sama sebangun dengan coretan pena birokrasi dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di atas surat permohonan kontraktor yang meminta penswastaan.
Lantaran disposisi ini dipengaruhi tema klasik para ahli teologi, yang sering memilih lebih aman mengkhotbah ketimbang memperjuangkan: “Demi keutuhan ciptaan-Nya”. Serta didorong konsistensi untuk ikut menye-mangati era keterbukaan yang menjadi roh zaman ini. Roh komunikasi dan globalisasi. Roh yang mengucap ucapan selamat tinggal pada kebodohan akibat kegelapan informasi.
Pada galibnya penswastaan harta milik negara dan rakyat membuktikan bahwa pemda tidak sanggup atau tidak mengutamakan lagi obyek pariwisata yang menginternasional itu dalam kocek anggarannya. Atau bisa juga birokrasi sudah pusing tujuh keliling, tidak tahu lagi apa yang sebaiknya dilakukan terhadap mahakarya itu.
Lalu dari pada sakit kepala terus-terusan, coba mengambil jalan pintas sekaligus ikut berlatahria: penswastaan! Kemana, ya kepada pihak swasta yang memiliki kemampuan, yang dipercaya lebih solid, lebih piawai, baik menyangkut permodalan, personil, kesa-daran lingkungan, dan lain-lain.
Itulah sebabnya disposisi penulis akan lebih berkait erat dengan keingintahuan tentang sejauh mana sih kelebihan-kelebihan mitra dagang pemda (pemerin-tah daerah) tersebut, menurut acuan di bawah ini.
Pertama, penswastaan harta milik negara – sejenis TNL Bunaken – mesti transaksi transparan (tembus pandang). Latar belakang apa dan mengapa-nya diungkapkan terbuka kepada masyarakat luas. Keterbukaan tidak sebatas sampai ke tingkat DPRD dan birokrasi semata. Agar “pengawasan melekat” tidak saja dilakukan birokrasi, tetapi ditanggungjawabkan pula kepada masyarakat, semisal LSM, KNPI, dan seterusnya.
Sebab itu bentuk dan isi kontrak dengan peru-sahaan yang kejatuhan rezeki itu pun perlu di-palakat-kan. Dijelaskan terus terang apa jenisnya: BOT (Build, Operate & Transfer), BOOT (Build, Own, Operate & Transfer), kontrak manajemen, sejenis kontrak peru-sahaan retribusi parkir, kontrak perusahaan “cetak jual sobek karcis”, atau bagaimana.
Dengan mengetahui jenis kontrak, kualitas kontraktor serta ruang lingkup hak dan kewajiban, kita dapat memahami luasnya sepak terjang sang pengusaha. Sebab mana tahu tiba-tiba TNL Bunaken disulap menjadi “lokalisasi WTS terselubung” lantaran dimungkinkan dalam kontrak.
Maaf saja, di tengah keriuhan berita-berita pers perihal degradasi moral petinggi Sulut akhir-akhir ini, kekuatiran semacam itu selalu membayang. Apalagi demi promosi dan pemasaran, iklan sejenis sun-sand-sex (matahari-pasir pantai-seks) secara munafik selalu menyelimuti bisnis pariwisata.
Kedua, anatomi perusahaan itu - meminjam istilah Christianto Wibisono - harus ditransparankan kepada masyarakat. Jika prosesnya melalui tender terbuka, company data, profil dan likuiditas perusahaan bersangkutan mudah terdeteksi. Namun karena tender dilupakan atau memang ada peluang yuridis untuk tidak ditender, maka masyarakat pun tak bisa maklum, apakah sang kontraktor sekelas perusahaan “cleaning service”, “perusahaan catering”, “perusahaan perpar-kiran”, “PT Akta Notaris”, atau memang sejenis peru-sahaan hebat yang berinduk pada korporasi konglo-merat tertentu dan berakses kuat dengan para bankir.
Ditambah gelapnya siapa-siapa profesional yang akan mengelola TNL Bunaken dan remang-remangnya indentitas pakar yang menjadi konsultan, kitapun kian tak tahu lagi apa dan siapa gerangan sang kontraktor. Proporsal, pre study - syukur-syukur – studi kelayakan haruslah pula dibeberkan secara terbuka.
Supaya semua maklum akan bernasib apa kelak karya Allah itu setelah diserahkan kepada kontraktor. Struktur modalnya pun mesti disingkap. Kendati per-seroan komanditer (CV) itu masih jauh perjalanan dari kelas perusahaan publik (public company).
Namun sebab harta negara dan rakyat menjadi taruhan. Wajiblah ia membuktikan berapa cash in hand, berapa equity, berapa loan, DER (Debt to Equity Ratio), Cash Flow dan seterusnya, untuk dinilai likuid atau tidaknya perusahaan itu sebagai mitra dagang pe-merintah.
Disposisi ini memerlukan pula data tentang berapa laba bersih perusahaan pada lima tahun terakhir. Berapa besar pajak yang telah disetor ke kas daerah dan kas negara. Dan apakah ia termasuk dalam daftar pembayar pajak yang baik, atau malah masuk black list (daftar hitam).
Jawaban atas disposisi di atas mesti benar dan jujur, nimbole putar bale (tidak beleh berdusta). Sebab demikianlah bisnis, apabila menyangkut harta negara dan rakyat, bonafitas dan likuiditas mesti terbaca dalam angka-angka. Bukan dinilai dari sedan Baby Benz, BMW yang dikendarai dan luksnya kantor perusahaan yang full AC, serta tidak pula dipengaruhi oleh siapa-siapa petinggi yang berlindung di belakang perusahaan.
Mengapa? Pameo manajemen mengatakan “if you spent peanuts, you got monkey” (kalau anda berbiaya cuma beli kacang, anda cuma dapatkan monyet - terjemahan bebas). Di Taipei, seorang Cina menasehati penulis, ‘syarat keberhasilan dagang adalah uang, uang, uang dan sekali lagi uang! Tidak ada syarat lain, selain uang”. Inilah kerasnya realita norma dunia bisnis. Maka besarnya investasi dan modal kerja sang kontraktor perlu dimaklumatkan.
Agar anggapan bahwa kontrak tersebut hanya akan menjadi referensi pinjaman modal kerja dari bank dapat dibuang jauh-jauh. Publik perlu pula mendapat informasi sejelasnya sudah berapa lama usia peru-sahaan kontraktor kita. Apakah sebelumnya sudah – sedang - memiliki basis bisnis (main business) yang kokoh, sehingga TNL Bunaken ialah pilihan diversifikasi usaha.
Atau apakah kontrak ini merupakan bisnis per-dana dan kelak akan menjadi basis satu-satunya? Lalu, siapa-siapa saja gerangan para pemegang sahamnya.
Apakah mereka kredibel untuk memberi personal guarantee. Bukan apa-apa, syarat ini dimaksud untuk mendapat keyakinan bahwa pemda tidak sedang berdagang dengan pemula, coba-coba latah, miskin modal, nihil profesionalitas manajemen dan yang sejenisnya.
Pengalaman tragedi KUD Inspirasi yang sarat air mata, pengorbanan moral, moril, materil dan melukai hati jemaat GMIM, mesti ditekadkan tidak boleh terulang. Lantaran yang demikian ini dengan gampang pasti diterkam hukum bisnis, pontang-panting dan bangkrut!
Pokoknya terang benderangnya informasi, mesti sejernih “akuarium alam” TNL Bunaken. Sebab bukankah Alkitab menulis “akar kejahatan adalah uang“ sehingga profil moral para pemegang sahamnya pun perlu pula disimak.
Ketiga, dalam kontrak bisnis yang wajar dan profesional berlaku kelaziman pemberian garansi. Maka demi menjaga kelestarian TNL Bunaken, pihak kon-traktor mestinya diwajibkan memberi bank garansi se-nilai - misalnya - sepuluh milyar rupiah kepada pemda. Maaf kepada LSM Sulut, jumlah ini kacang-kacang sekali dibanding harta yang dipercayakan kepadanya.
Tapi dengan jaminan ini, “torang bekeng berikade karang buatan” kepada pihak kontraktor, supaya tidak berani-berani merusak TNL Bunaken. Kalau sampai ter-jadi, garansi - atau agunannya - dapat segera dicairkan untuk memperbaiki cagar bahari tersebut. Coba ba-yangkan bila tidak ada jaminan. Dengan mudah saja peristiwa lari sipat kucing dapat berlaku.
Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab kepada para anak cucu. Maaf sekali lagi maaf. Jangan ibu kontraktor merasa dilecehkan. Bisnis adalah bisnis. Normanya jelas, tidak percaya dulu satu dengan lainnya. Karena bukankah kontrak diperlukan sebab memang sulit saling percaya.
Keempat, substansi penswastaan adalah bisnis semata. Maka tiada guna menggunakan tatanan lain sebagai timbangan selain dacin bisnis. Untuk itu pemda sebagai pelaku bisnis mesti segera mengangkat para profesional sebaga supervisor (pengawas). Dan alang-kah baiknya untuk tanggung jawab ini, pakar-pakar dan aktifis LSM diikutsertakan. Supaya kepentingan bisnis pemda benar-benar berjalan sesuai kontrak dan TNL Bunaken terjaga kelestariannya. Jelas pemda tidak me-miliki kualitas birokrasi profesional yang diperlukan untuk itu. Maka silahkan menunjuk konsultan bisnis piawai di bidangnya. Jangan tunjung pande, sebab kalau memang memiliki profesional, mustahil TNL Bu-naken mesti diswastakan.
Adalah tidak adil jika disposisi ini tidak diolah dalam etos baku beking pande. Maka tiada salahnya pada akhir disposisi ini sekadar sumbang saran perlu disampaikan kepada ibu kontraktor.
Pandanglah pengungkapan anatomi perusahaan kepada masyarakat luas sebagai kiat bisnis. Bukankah dengan pengungkapan ini, popularitas perusahaan menjadi meningkat, iklan dan promosi diperoleh “gra-tis”. Lalu dengan tanpa menyewa PR (Public Relation Manager) handal, citra perusahaan menjadi baik. Lalu ekornya kelak akan berakibat positif pada promosi, pemasaran dan “penjualan” TNL Bunaken.
Kita rasanya sudah sama-sama tahu bahwa de-ngan mengungkap anatomi perusahaan kepada publik, penampilan high profit (laba besar) yang juga menjadi kiat bisnis pariwisata akan berjalan mulus.***